PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 BANGUNTAPAN
Jalan Karangsari, Banguntapan, Kabupaten -Bantul, Yogyakarta 55198 Telp.382754
Website : www.smpn2banguntapan.sch.id Email :smp2banguntapan@yahoo.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 098/I13.2/SMP.33/MN/2022
TENTANG :
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 2 BANGUNTAPAN
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
A. DASAR HUKUM :
1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
3. Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kab Bantul Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bantul Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2022/2023
- PERSYARATAN UMUM
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas VII (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Persyaratan usia dibuktikan dengan :
- Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu dilegalisir)
- Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dengan tempat tinggal calon peserta didik
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB https://bantulkab.siap-ppdb.com
- Calon peserta didik baru menginput NISN dan NIK (kecuali jalur prestasi hanya menginput NISN) pada laman PPDB. Data calon peserta didik akan muncul sesuai data Dapodik
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih salah 1 jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau prestasi
- Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau prestasi di luar wilayah zonasi
- Calon peserta didik baru jalur zonasi lingkungan sekolah, afirmasi dan perpindahan tugas orangtaua hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah
- Calon peserta didik baru jalur zonasi wilayah dan prestasi dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah
- Calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengubah pilihan jalur pendaftaran maupun pilihan sekolah maksimal 2 kali sampai dengan system ditutup
- Calon peserta didik baru SMP yang akan melakukan pembatalan pendaftaran harus datang ke sekolah pilihan pertama dan mendapatkan bukti pembatalan pendaftaran
- Calon peserta didik baru mencetak butki pengajuan pendaftaran secara mandiri
- VERIFIKASI PENDAFTARAN
- Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh Panitia PPDB Sekolah
- Secara online/daring untuk pendaftar jalur zonasi wilayah, jalur prestasi dan afirmasi
- Secara offline/luring digunakan untuk pendaftar jalur zonasi lingkungan sekolah, jalur wilayah perbatasan kabupaten, jalur prestasi luar kabupaten, jalur afirmasi luar kabupaten, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur KKO dan lulusan sebelum tahun 2022 yang masih memenuhi syarat
- Panitia PPDB sekolah mencetak butki verifikasi pendaftaran bagi siswa yang dinyatakan diterima, sebagai salah 1 syarat kelengkapan berkas daftar ulang
- Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh Panitia PPDB Sekolah
- KUOTA DAN JALUR PPDB SMP NEGERI 2 BANGUNTAPAN
NO | JALUR PPDB | KUOTA | JUMLAH SISWA |
1 | Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah | 5 % | 8 siswa |
2 | Jalur Afirmasi/Disabilitas | 15 % | 23 siswa |
3 | Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali | 5 % | 8 siswa |
4 | Jalur Prestasi | 30% | 46 siswa |
5 | Jalur Zonasi Wilayah | 45% | 70 siswa |
- PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
- Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan sesuai jadwal dengan luring atau daring
- Tembusan pengumuman dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul pada saat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru diumumkan
- Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendafatr ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
- Calon peserta didik baru SMP yang dinyatakan diterima wjib melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan :
- Tanda bukti verifikasi pendaftaran PPDB
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1 lembar atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi ijazah/STTBnya belum terbit
- Surat keterangan hasil ASPD (asli)
- Fotokopi surat keterangan hasil ASPD yang telah dilegalisir 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Surat keterangan penambahan nilai (bagi yang memiliki, asli)
- Surat keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY (asli)
- Bagi calon peserta didik baru jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu melampirkan :
- Fotokopi Kartu peserta BPNT/PKH yang masih aktif atau surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul atau surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul tentang kepesertaan dalam DTKS.
- Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 lembar. Jika sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti dengan surat keterangan lulus yang mencantumkan NISN
- Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Menyerahkan surat pernyataan Siap Menerima Sanksi Hukum dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, bermaterai Rp. 10.000,-.
- Bagi calon peserta didik baru jalur afirmasi disabilitas melampirkan :
- Surat keterangan dari lembag psikologi/puskesmas/rumah sakit yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah berkebutuhan khusus
- Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 lembar
- Jika sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN
- Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan Siap Menerima Sanksi Hukum dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, bermaterai Rp. 10.000,-
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenui persyaratan di atas
- JALUR ZONASI LINGKUNGAN SEKOLAH
- PERSYARATAN
- Bertempat tinggal dalam radius 500m dari SMP Negeri 2 Banguntapan
- Peta radius sekolah dapat dilihat pada papan informasi SMP N 2 Banguntapan (diukur dari titik tengah)
- Tempat tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga dan paling sedikit telah bertempat tinggal selama 1 tahun sampai dengan tanggal dimulainya PPDb (cut off data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 22 Juni 2021)
- Verifikasi jarak tempat tinggal dilakukan oleh panitia PPDB SMP Negeri 2 Banguntapan
- Kuota calon peserta didik jalur zonasi lingkungan sekolah paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
- JADWAL PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | HARI/TGL | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Selasa20–21Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB sampai dengan ditutup tanggal 21 Juni 2022 pkl. 12.00 | http://bantulkab.siap-ppdb.comBagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur zonasi lingkungan sekolah dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Selasa20–21Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan oleh operator sekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSIJika pendaftar melebihi daya tampung 5% (8 siswa), seleksi dilakukan dengan berdasar jarak tempat tinggal yang lebih dekat dengan SMP Negeri 2 BanguntapanCalon peserta didik baru yang tidak diterima jalur zonasi lingkungan sekolah, dapat mendaftar jalur zonasi wilayah
- BERKAS VERIFIKASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Surat Hasil ASPD asli
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- ZONASI WILAYAH
- PERSYARATAN
- Memilih paling banyak 2 SMP
- Pendaftar jalur zonasi wilayah diberikan poin berdasarkan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 tahun sampai dengan tanggal dimulaianya PPDB (cut off data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 22 Juni 2021)
- Pemberian poin jalur zonasi wilayah dimaksudkan untuk memberi prioritas sesuai wilayah pada zonasi peserta didik
ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP TAHUN 2022
- PERSYARATAN
- Memilih paling banyak 2 SMP
- Pendaftar jalur zonasi wilayah diberikan poin berdasarkan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 tahun sampai dengan tanggal dimulaianya PPDB (cut off data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 22 Juni 2021)
- Pemberian poin jalur zonasi wilayah dimaksudkan untuk memberi prioritas sesuai wilayah pada zonasi peserta didik

- JADWAL PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Rabu20–22 Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB ditutup tanggal 22 Juni 2022 pkl. 12.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.comBagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur zonasi lingkungan sekolah dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Rabu20–22 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan oleh operator dsekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSI
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran
- Apabila calon peserta didik yang mendaftar melebihin daya tampung pada jalur zonasi, maka selsi berdasarkan:
- Rata-rata nilai ASPD
- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama)
- Usia yang lebih tua
- BERKAS VERIFIKASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Surat Hasil ASPD asli
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- JALUR AFIRMASI / DISABILITAS
- AFIRMASI
- PERSYARATAN AFIRMASI
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Terdaftar dalam DTKS Dinsos P3A Bantul per 4 April 2022
- Pengecekan data Siswa afirmasi dapat dilakukan melalui https://bantulkab.siap-ppdb.com mulai tanggal 6 Juni 2022
- Apabila mempunyai kartu kepersertaan program penanggulangan kemiskinan BPNT atau PKH tetapi tidak terdaftar dalam DTKS wajib menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul, yang bisa diperoleh mulai tanggal 8 – 17 Juni 2022 dan 20 – 21 Juni 2022, dilayani oleh Dinas Sosial Kab. Bantul di Posko PPDb Dinas Dikpora Kab. Bantul
- Wajib mengisi surat pernyataan (bermeterai Rp 10.000,00) bersedia diproses hukum jika memalsukan bukti-bukti (format surat pernyataan dapat diminta ke panitia PPDB)
- Khusus calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan menunjukkan dokumen asli
- JADWAL PELAKSANAAN AFIRMASI
NO | KEGIATAN | HARI/TGL | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Selasa20–21Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB, ditutup tanggal 21 Juni 2022 pkl. 12.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.comBagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur afirmasi dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Selasa20–21 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Verfikasi dilakukan oleh operator di sekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSI AFIRMASI
- Tempat tinggal dalam zona
- Pilihan sekolah ( diprioritaskan sekolah pilihan pertama )
- Usia yang lebih tua
- Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam Kabupaten Bantul
- Calon peserta didik baru yang diterima tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mengikuti PPDB jalur zonasi wilayah
- BERKAS VERIFIKASI AFIRMASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Fotocopi kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Surat Hasil ASPD asli
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar dan menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan siap menerima sanksi jika memalsukan bukti-bukti bermeterai Rp 10.000,00
- DISABILITAS / INKLUSI
- PERSYARATAN DISABILITAS / INKLUSI
- Memiliki surat keterangan dari lembaga psikologi/puskesmas/rumah sakit yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus
- Wajib mengisi surat pernyataan (bermeterai Rp 10.000,00) bersedia diproses hukum jika memalsukan bukti-bukti (format surat pernyataan dapat diminta ke panitia PPDB)
- Calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus baik yang berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan menunjukkan dokumen asli
- JADWAL PELAKSANAAN DISABILITAS / INKLUSI
NO | KEGIATAN | HARI/TGL | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Selasa20–21 Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB, ditutup tanggal 21 Juni 2022Pkl. 12.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.com Bagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur afirmasi dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Selasa20–21Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan oleh operator di sekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSI DISABILITAS / INKLUSI
Calon peserta didik baru berkebutuhan khusus wajib diterima
- BERKAS VERIFIKASI AFIRMASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Surat keterangan dari lembaga psikologi/puskesmas/rumah sakit yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan siap menerima sanksi jika memalsukan bukti-bukti bermeterai Rp 10.000,00
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- PERSYARATAN
- Perpindahan orang tua/wali paling lama 3 tahun sebelum PPDB
- Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus mendapatkan rekomendasi Dinas Dikpora paling lambat tanggal 17 Juni 2022 dan membawa Ijazah/SuKet Lulus, KK, surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi/lembaga, kantor/perusahaan
- Menyerahkan surat pernyataan (bermeterai Rp 10.000,00) bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti-bukti (format surat pernyataan dapat diminta ke panitia PPDB)
- Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut :
- Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora tanggal 15,16, dan 17 Juni 2022
- Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, KK, surat perpindahan tugas dari instansi/Lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan dan menunjukkan aslinya.
- JADWAL PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | HARI/TGL | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Selasa20–21Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB, ditutup tanggal 21 Juni 2022 pkl. 12.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.comBagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur afirmasi dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Rabu20–21 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan oleh operator di sekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSI
- Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
- Apabila kuota jalur afirmasi/disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi wilayah
- Penentuan calon peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada tempat tinggal dalam zona calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Jika calon peserta didik baru yang mendaftarkan melebihi daya tampung, ditentukan dengan:
- Tempat tinggal dalam zona
- Pendaftaran lebih awal
- BERKAS VERIFIKASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Surat rekomendasi dari Dinas Dikpora Kabupaten Bantul
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan siap menerima sanksi jika memalsukan bukti-bukti bermeterai Rp 10.000,00
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar D.I.Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD secara semi online tanggal 8 Juni 2022 pkl. 07.30 WIB di SMPN 1 Bantul. Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 6 Juni 2022 melalui link
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar DIY wajib menyerahkan surat bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium
- JALUR PRESTASI
- PERSYARATAN
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
- Nilai gabungan
- Prestasi di bidang akademik maupun non akademik
- Boleh berasal dari dalam atau luar zona sekolah, dalam maupun luar Kabupaten dengan memilih paling banyak 2 SMP
- Ditentukan berdasar peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir
- Nilai gabungan adalah 40% rata-rata nilai rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4,5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata ASPD.
- Nilai Akhir : rata-rata nilai gabungan + nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar D.I.Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD secara semi online tanggal 8 Juni 2022 pkl. 07.30 WIB di SMPN 1 Bantul. Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 6 Juni 2022 melalui link
- Surat keterangan hasil ASPD luar DIY bisa diambil di Ruang Bidang SMP Dinas Dikpora tanggal 10 Juni 2022 pkl. 08.00 – 12.00 WIB
- JADWAL PELAKSANAAN
NO | KEGIATAN | HARI/TGL | JAM | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran Online | Senin – Selasa20–21 Juni 2022 | Hari pertama Pendaftaran dibuka pukul 07.00 WIB ditutup tanggal 21 Juni 2022 pkl. 12.00 WIB | http://bantulkab.siap-ppdb.comBagi pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi dapat segera dapat mendaftar melalui jalur zonasi wilayah secara online |
2 | Seleksi | Senin – Rabu20–21Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan oleh operator di sekolah |
3 | Pengumuman | Kamis, 23 Juni 2022 | 08.00 WIB | Hasil seleksi semua jalur dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com , pada papan pengumuman sekolah serta media informasi lainnya |
4 | Pendaftaran ulang | Jum’at & Senin24 & 27 Juni 2022 | 08.00-14.00 WIB | Dilakukan di sekolah dengan membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
- KRITERIA SELEKSI
- Bagi yang tidak diterima di jalur prestasi, dapat mendaftar jalur lain
- Jika kuota tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur zonasi umum
- Jika nilai sama, penentuannya dengan:
- Pilihan sekolah (diprioritaskan pilihan pertama)
- Usia yang lebih tua
- Asal dari dalam Kabupaten
- BERKAS VERIFIKASI
- Print out formulir pendaftaran online yang telah dilakukan melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com
- Fotokopi legalisir Ijazah/SKL SD/MI/Program Paket A 1 lembar
- Fotokopi KTP orang tua/ wali 1 lembar menunjukkan aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar menunjukkan aslinya
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Fotocopi bukti prestasi akademik dan non akademik min 6 bulan dan maks 3 tahun sebelum PPDB dan menunjukkan aslinya
- Surat pernyataan siap menerima sanksi jika memalsukan bukti-bukti bermeterai Rp 10.000,00
- Bagi peserta luar DIY wajib mengikuti ASPD secara semi online tanggal 8 Juni 2022 di SMPN 1 Bantul. Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 6 Juni 2022 melalui link
- Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar DIY wajib menyerahkan surat bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium
Banguntapan, 31 Mei 2022
Kepala Sekolah,
PURWANTO, M.Hum.
NIP 196709281995121002
CP INFORMASI : Bpk Ardi Priyono : 0811-2555-997Bpk Cholid Dalyanto : 0813-2881-9396Bpk Purwanto : 0822-2334-1949 |