SMP NEGERI 2 BANGUNTAPAN
Jalan Karangsari, Banguntapan, Bantul 2024
PERATURAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
NOMOR :
TENTANG
TATA TERTIB
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN
MENIMBANG :
- Bahwa sekolah dalam melaksanakan tugas layanan pendidikan harus berlangsung dalam suasana aman, nyaman, penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab;
- Bahwa dalam proses pembelajaran peserta didik harus mendapat dorongan untuk berprestasi dan berkarakter serta berakhlak mulia;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama
MENGINGAT :
- Permendikbud no.12 th 2024 tentang penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
- Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Permendikbud Nomor 47 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 tentang hari kerja dan jam kerja.
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya
- Peraturan Kepala dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 BANGUNTAPAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan tata tertib dalam pedoman ini adalah kesepakatan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa.
- Tata Tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata Tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh sekolah meliputi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, budi pekerti, budaya, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif di sekolah
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
Pasal 2
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Bel masuk pukul 00 dan siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel berbunyi atau jam 06.50 WIB.
- Setelah bel berbunyi pintu gerbang akan ditutup oleh petugas
- Sebelum memulai pembelajaran, siswa diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti kegiatan pembiasaan yang sesuai dengan jadwal.
- Setelah pembelajaran selesai, siswa diwajibkan membaca doa sebelum
- Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar ataupun sedang belajar
- Pada waktu pulang, siswa tidak diperkenankan duduk-duduk di tepi-tepi jalan, warung, atau tempat-tempat tertentu yang tidak
- Jam belajar dimulai:
Hari | Waktu |
Senin | : 07.00 – 14.20 WIB |
Selasa | : 07.00 – 14.20 WIB |
Rabu | : 07.00 – 14.20 WIB |
Kamis | : 07.00 – 14.20 WIB |
Jumat | : 07.00 – 11.05 WIB |
Pasal 3 KEGIATAN SEKOLAH
- Siswa wajib mengikuti proses pelajaran sesuai jadwal dan semua kegiatan sekolah sesuai agenda sekolah sesuai kalender akademik sekolah, kecuali ada dispensasi dari sekolah.
- Siswa memiliki kesempatan 10 menit sebelum dan sesudah pelajaran olahraga untuk mengganti
- Siswa wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdo’a.
- Siswa wajib mengikuti pembelajaran dengan tertib sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar
Pasal 4 PERIJINAN
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain, wajib mengirimkan surat keterangan izin dari orangtua (boleh mengkonfirmasi melalui telepon sekolah di (0274382754), selanjutnya harus memberi surat keterangan tertulis dari orangtua/ wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit lebih dari 3
- Surat izin dari orangtua/ wali hanya berlaku untuk satu
- Surat izin harus disampaikan pada petugas piket harian sebelum jam pertama berakhir.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal atau pulang sebelum waktunya harus memperoleh izin dari guru kelas dan guru piket atau guru BK disertai surat keterangan izin keluar lingkungan
- Siswa diperbolehkan izin keluar sekolah untuk mengambil tugas/ barang yang tertinggal seizin Bapak/ Ibu Guru yang piket dan Guru Mata
- Siswa yang mendadak sakit di sekolah diberikan kesempatan untuk berada di UKS (Unit Kesehatan Sekolah) selama 30 menit, selebihnya dirujuk ke puskesmas/ rumah sakit/
Pasal 5 SERAGAM SEKOLAH
Semua siswa SMP Negeri 2 Banguntapan wajib memakai pakaian seragam sekolah. Pakaian seragam yang dimaksud terdiri atas:
- Pakaian Upacara
- Pakaian seragam OSIS
- Pakaian seragam Pramuka
- Pakaian seragam Batik khas SMP Negeri 2 Banguntapan
- Pakaian seragam Olahraga
Ketentuan Pakaian Seragam:
Umum
- Pakaian seragam yang dikenakan siswa harus sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Seragam tidak boleh dirusak dengan dicoret-coret/ digambari/ diberi identitas tertentu/ diwarnai.
- Ketentuan pemakaian seragam sekolah yang dimaksud pada poin (1) diatur sebagai berikut :
- Hari Senin, siswa SMP Negeri 2 Banguntapan memakai seragam upacara Putih-putih lengan
- Hari Selasa dan Rabu siswa memakai seragam biru putih (seragam OSIS) dengan ketentuan bagi siswa putra memakai baju putih lengan pendek dan celana panjang biru, sedangkan bagi siswa putri memakai baju lengan panjang, rok panjang, berjilbab (warna putih) bagi siswa yang beragama Islam sedangkan yang non muslim tidak
- Hari Kamis siswa memakai seragam Batik lengan pendek dan celana panjang warna Coklat Pramuka , sedangkan siswa putri muslim memakai baju Batik lengan panjang dan rok panjang warna Coklat Pramuka berjilbab, sedangkan yang non muslim tidak berjilbab
- Hari Jum’at memakai seragam Pramuka dengan ketentuan bagi siswa putra baju lengan pendek, celana panjang warna coklat tua sedangkan bagi siswa putri muslim berjilbab sesuai warna rok, baju pramuka lengan panjang dan rok panjang serta diberi atribut pramuka sedangkan siswa putri yang nonmuslim tidak
1. Pemakaian Seragam OSIS: Ketentuan
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Baju warna putih, bawahan biru sesuai dengan ketentuan.
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo SMP 2 Banguntapan
- Kaos kaki warna putih polos, sepatu warna hitam polos
- Pakaian terbuat dari kain (bukan bahan jean, denim, dan sebagainya)
- Menggunakan perhiasan sewajarnya
a. Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Panjang celana sesuai dengan ketentuan
- Celana dan lengan baju tidak
- Celana rapi dan dijahit sesuai ketentuan
b. Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih
- Menggunakan perhiasan
2. Pemakaian Seragam Pramuka: Ketentuan:
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju warna coklat muda, bawahan sesuai dengan ketentuan dalam Pramuka
- Memakai atribut pramuka dan identitas pramuka
- Topi pramuka dan hasduk/stangan leher sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
- Kaos kaki warna hitam, sepatu warna hitam polos
- Pakaian terbuat dari kain (bukan bahan jean, denim, dan sebagainya)
- Menggunakan perhiasan
a. Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Panjang celana sesuai dengan ketentuan 3). Celana dan lengan baju tidak digulung
4). Celana rapi dan dijahit sesuai ketentuan sekolah
b. Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna coklat tua sesuai dengan rok yang dikenakan.
- Menggunakan perhiasan
3. Pemakaian Seragam Batik Identitas SMP Negeri 2 Banguntapan: Ketentuan:
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju batik khas SMP Negeri 2 Banguntapan ada logo SMP Negeri 2 Banguntapan
- Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam polos
- Pakaian terbuat dari kain (bukan bahan jean, denim, dan sebagainya)
- Menggunakan perhiasan
a. Khusus Laki-laki
1). Baju tidak perlu dimasukkan ke celana 2). Baju berlengan pendek
3). Panjang celana sesuai dengan ketentuan 4). Celana dan lengan baju tidak digulung
5). Celana rapi dan dijahit sesuai ketentuan sekolah.
b. Khusus Perempuan
- Baju tidak perlu dimasukkan ke dalam rok, berlengan panjang (bagi siswa muslim), sedangkan untuk nonmuslim
- Rok panjang sesuai ketentuan, berjlbab untuk siswa putri non muslim
- Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna coklat tua. 4). Bagi yang berkerudung memakai jilbab berlogo SMP N 2 Banguntapan dan wajib berciput (memakai dalaman kerudung).
4. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian Olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Bagi siswa yang berkerudung memakai jilbab hitam
Pasal 6
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, ASESORIS
Umum
Siswa berpenampilan sebagai berikut:
- Kuku pendek dan bersih, serta tidak diwarna
- Rambut berwarna hitam
- Badan bersih dari tato
- Rambut tidak diwarnai baik putra maupun putri
a. Khusus Siswa Putra
- Rambut dipotong dengan
- Kuku dipotong pendek dan
- Memakai asesoris sewajarnya, seperti: jam
b. Khusus Siswa Putri
- Siswa putri muslim diberikan pilihan untuk berjilbab dan bagi siswa non-muslim dihimbau untuk merapikan rambut secara
- Jika berjilbab, dipanjangkan sampai menutup dada
- Berdandan dan memakai perhiasan/aksesoris
- Kuku dipotong pendek dan putih
Pasal 7
KEAMANAN, KENYAMANAN, KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KEINDAHAN, KEKELUARGAAN, KERINDANGAN (7K)
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan (7K).
- Tim Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan (7K) bertugas menyiapkan dan menjaga perlengkapan kebutuhan
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelas serta lingkungan
- Siswa membiasakan diri membuang sampah pada tempat sampah organik dan anorganik yang sudah disediakan
- Siswa wajib melengkapi data administrasi sesuai kebutuhan
- Siswa membeli jajanan atau minuman di area sekolah (kantin sekolah) pada waktu istirahat atau saat jam pelajaran
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan
- Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang telah
Pasal 8
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
- Berjabat tangan dipintu gerbang dengan Bapak/ Ibu Guru Piket, Mengucap salam antar teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pagi/ siang hari atau mau berpisah siang/ sore Dan mengucapkan terimakasih pada akhir pembelajaran di kelas.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul dengan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
- Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi
Pasal 9
PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN
- Semua warga sekolah berhak terbebas dari perundungan, baik dalam bentuk perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan sosial dan perundungan dunia maya
- Semua warga sekolah dilarang melakukan kekerasan seksual baik melihat, menyentuh, meraba, atau memegang bagian privasi orang lain baik lawan jenis maupun sesame jenis.
- Perundungan dan kekerasan dalam hal ini mencakup siswa kepada siswa, siswa kepada guru, dan guru kepada siswa.
- Semua civitas SMP N 2 Banguntapan wajib berperan aktif menjaga lingkungan dari Tindakan perundungan dan kekerasan.
- Apabila terjadi tindak perundungan dan kekerasan, penyitas dan atau saksi wajib melapor ke satgas TPPK (Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan) dan pihak sekolah untuk ditindak lanjuti. Pelaporan tersebut juga bisa melalui guru BK masing-masing Angkatan (Guru BK kelas 7 Bapak Nandar : 081391299104 ) (Guru BK kelas 8 Bapak Darpito : 087745504877 ) (Guru BK kelas 9 ABC Pak Ali : 0818640872 dan 9 DE Bu Eva : 088806821726)
- Sekolah melakukan penangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sekolah dari mulai teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, dan dikembalikan ke orang tua.
- Sekolah wajib melindungi dan menjaga rahasia penyitas dan atau pelapor tindak perundungan dan kekerasan.
Pasal 10
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi siswa muslim wajib mengikuti kegiatan pembiasaan (membaca Asma’ul Husna dan surat-surat pendek) sedangkan bagi siswa yang non muslim mengikuti kegiatan Peningkatan Iman yang diampu oleh Bapak/Ibu Guru pengampu agama Kristen, Katholik dan Hindu.
- Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat fardhu berjamaah di sekolah dan mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren ramadhan
- Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua dan Guru Pembimbing agama
Pasal 10
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
- Siswa kelas VII dan VIII wajib mengikuti ekstrakulikuler pramuka sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kab. Bantul
- Siswa kelas VII dan VIII diwajibkan memilih 1 ekstra tambahan sesuai ketentuan khusus tentang ekstrakulikuler.
- Setiap kegiatan yang diadakan di luar sekolah yang melibatkan siswa disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah untuk orang tua/ wali siswa.
Pasal 11 PENILAIAN EVALUASI
- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan penilaian (penilaian harian, penilaian tengah semester, ulangan harian bersama online, penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun).
- Memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan ulangan/ evaluasi sesuai aturan masing-masing mata pelajaran.
- Kehadiran minimum 90% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran (kecuali dengan alasan sakit).
- Siswa yang hasil ulangan hariannya tidak tuntas (di bawah KKTP) wajib menghubungi guruyang bersangkutan dan mengikuti remedi (perbaikan).
- Setiap siswa kelas VII dan VIII wajib mempunyai satu nilai pramuka dan satu ekstrakurikuler sebagai syaratkenaikan kelas.
Pasal 12
HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN DI SEKOLAH
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa tidak boleh melakukan hal-hal berikut :
NO | TINDAKAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN |
1 | Menghilangkan nyawa seseorang / terlibat pembunuhan |
2 | Menganiaya guru / karyawan / siswa lain |
3 | Hamil / menghamili / menikah |
4 | Membawa / memiliki / menggunakan |
a. Minuman keras (miras) dan atau narkoba | |
b. Senjata api | |
c. Senjata tajam | |
d. Bacaan / gambar / film porno | |
5 | Mengancam guru / karyawan / siswa lain |
6 | Berjudi di lingkungan sekolah |
7 | Berbuat cabul / tidak senonoh / asusila |
8 | Mencuri di lingkungan sekolah |
9 | Berkelahi / terlibat perkelahian di dalam maupun di luar lingkungan sekolah |
10 | Merusak barang-barang milik sekolah |
11 | Menghina / melecehkan guru dan karyawan |
12 | Memeras / mengompas siswa lain |
13 | Bertato dan bertindik bagi siswa putra |
14 | Membawa rokok/ merokok (termasuk rokok elektrik/ vapor) di lingkungan sekolah |
15 | Membawa / menyembunyikan petasan di lingkungan sekolah |
16 | Menipu memalsukan administrasi sekolah |
17 | Keluar / masuk sekolah tidak melalui pintu yang ditentukan |
18 | Membawa sepeda motor / mobil ke / di lingkungan sekolah |
19 | Meninggalkan sekolah / pelajaran tanpa ijin (membolos) |
20 | Meninggalkan jama’ah shalat sesuai dengan jadwalnya |
21 | Berpakaian tidak sesuai dengan tata tertib sekolah |
22 | Memakai gelang / anting-anting bagi siswa putra |
23 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan |
24 | Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin |
25 | Tidak mengikuti upacara bendera |
26 | Berada di luar kelas saat jam pelajaran (KBM) |
27 | Membuat gaduh kelas |
28 | Berkata jorok, kotor, tidak sopan |
29 | Bersepatu tidak berkaos kaki |
30 | Menonton perkelahian di lingkungan sekolah |
31 | Datang terlambat ke sekolah / ke kelas saat pelajaran (KBM) |
32 | Makan pada saat pelajaran (KBM) |
33 | Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler bagi siswa kelas VII & VIII |
34 | Tidak menempatkan sepeda di tempat parkir |
35 | Melanggar perintah kepala sekolah/ guru |
36 | Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwalnya |
37 | Bermain / duduk-duduk di tempat parkir sepeda / sepeda motor |
38 | Membuang sampah tidak pada tempatnya |
39 | Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya |
40 | Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, atau menghina, |
41 | Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah |
Pasal 13 PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju dan jika disisir ke arah depan menutupi alis
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya polos tanpa ada warna
- Pemanggilan orang tua siswa tidak boleh
Pasal 14
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera (setiap hari senin)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah dan beratribut lengkap.
- Petugas upacara dari setiap kelas dan dilakukan secara
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional, seperti: hari kemerdekaan, hari pendidikan nasional, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang
Pasal 15 ORGANISASI SISWA
- Setiap organisasi yang dibentuk oleh siswa akan diakomodir sebagai bagian dari proses partisipasi anak dalam penyusunan program dan kebijakan sekolah.
- Organisasi siswa yang diakui sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS, Dewan Penggalang, dan
BAB III
KONSEKUENSI TERHADAP PELANGGARAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan konsekuensi sebagai berikut :
- Teguran lisan
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Belajar di rumah untuk beberapa waktu
- Dikembalikan kepada orang tua
TABEL PELANGGARAN DAN KONSEKUENSI
PELANGGARAN | KONSEKUENSI |
1. Terlambat datang ke sekolah
|
1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Siswa yang terlambat lebih dari 2 kali akan ada konsekwensi lanjut berupa pengumuman ketika upacara dan pemanggilan orang tua. |
2. Meninggalkan sholat dhuhur, ashar dan
berjamaah (bagi siswa muslim) |
2. Ditegur dan disuruh langsung shalat. |
3. Keluar kelas pada waktu pergantian jam
pelajaran atau setelah istirahat |
3. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar
pada saat itu |
4.I.Seragam dicoret-coret/Digambar/diberi identitas tertentu/diwarnai
II.Atribut sekolah tidak lengkap a.Badge atau lokasi sekolah b.Topi sekolah (saat upacara) III . Seragam sekolah tidak lengkap a. Ikat pinggang tidak hitam dan tidak b. berlogo SMP 2 Banguntapan Kaos kaki tidak putih c. Sepatu tidak hitam d.Pakaian seragam dicoret-coret e.Pakaian seragam dirobek/ dijahit tidak sesuai dengan ketentuan f. Pakaian bawah (rok) di atas lutut |
4. Ditegur dan mendapatkan konsekwensi sesuai ketentuan sekolah.
I . Diminta untuk mengganti seragam yang layak II. Pelanggaran tersebut dicatat dan jika lebih dua kali. III. Point a s/d c dalam seragam tidak lengkap – Ditegur dan diperingatkan – Dipanggil orang tua/wali – Menghitamkan sepatu di Sekolah Point d s/d f orang tua akan dipanggil |
5. Memakai aksesoris lainnya
a.Gelang/ kalung/ anting/ rantai (siswa putra) b. Sepatu sandal tanpa ijin d.Tas dengan corat-coret e.Topi (bukan topi sekolah) f. Memakai aksesoris komunitas yang dilarang sekolah |
5. Point a s/d e
Barang-barang tersebut diambil sementara dan dikembalikan ke orang tua sesuai kesepakatan |
6. Membawa barang tanpa rekomendasi dari guru terkait Kendaraan bermotor roda 2 atau 4 tanpa ada permohonan ijin dari orang tua dengan kelengkapan persyaratan kendaraan | 6.a. Diambil dikembailkan melalui orang tua
b. Diperingatkan dan orang tua dipanggil |
7. Membawa atau menyimpan atau mempergunakan
a.Rokok dan rokok elektrik sejenisnya b.Minuman beralkohol c. Obat-obatan terlarang d.Buku porno e.Alat-alat yang tidak terkait dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam. |
7. Point a s/d e:
– Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan – Pemanggilan orang tua – Skorsing – Dikembalikan ke orang tua – Pada kondisi tertentu diserahkan kepada pihak yang berwajib |
8. Rambut, kuku dan tato
a.Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau dikucir atau dicukur gundul atau diwarnai selain hitam (putri juga termasuk) b.Kuku panjang atau dicat c. Anggota badan ditato |
8. a. Diperingatkan lisan, hari kedua dipanggil dan membuat surat pernyataan, dan jika dalam seminggu tidak ditindaklanjuti akan dirapikan sekolah
b. Langsung dirapikan dan dihapus sendiri di sekolah c. Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapus |
9. Judi dan main kartu
10. Membolos |
9. dan 10
Pemanggilan orang tua dan dikenakan konsekuensi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
11. Mencuri | 11. Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri dan Pemanggilan orang tua |
12. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah | 12. – Mengganti barang yang dirusak
– Pemanggilan orang tua |
13. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah | 13. – Kedua pihak diberikan konsekuensi, yang memukul lebih dahulu mendapat konsekuensi lebih berat
– Pemanggilan orang tua dan konsekuensi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
14. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah) |
14. Pemanggilan orang tua
– Membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah |
BAB IV LAIN-LAIN
- Saat memasuki gerbang sekolah, setiap siswa wajib turun dari sepeda dan melepas jaket untuk mengecek kelengkapan seragam
- Semua pelaksanaan kegiatan sekolah berdasarkan kalender pendidikan
- Siswa yang melakukan kegaduhan selama pelaksanaan ibadah akan mendapatkan pembinaan
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah ke sekolah sampai tiba di
- Tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal
BAB V PENUTUP
Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kebijakan satuan pendidikan.
Ketua Komite SMPN 2 Banguntapan
Rojid Sidiq |
Banguntapan, 15 Juli 2024
Kepala Sekolah SMPN 2 Banguntapan
Alina Fiftiyani Nurjannah, M.Pd. 198001052009032006
|